Gugatan Ahli Waris Teddy, Sule Tegaskan Harta untuk Anak. Perseteruan soal warisan keluarga almarhumah Lina Jubaedah kembali memanas di jagat hiburan Indonesia setelah sang suami, Teddy Pardiyana, mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung, yang kemudian di respons tegas oleh komedian Sule, dengan menegaskan bahwa seluruh harta yang di milikinya adalah untuk anak-anaknya, sekaligus menolak sikap yang di nilai berlebihan dalam mempermasalahkan pembagian warisan di ruang publik. Gugatan ini pun telah menjadi sorotan luas tidak hanya di media sosial tetapi juga oleh berbagai media berita, karena melibatkan tokoh publik yang sudah lama di kenal masyarakat dan bahkan melibatkan nama artis lain seperti Rizky Febian dan Putri Delina, yang merupakan bagian dari keluarga besar tersebut.

Latar Belakang Kasus Gugatan dan Permohonan

Permasalahan ini bermula dari permohonan yang di ajukan oleh Teddy Pardiyana pada 1 Desember 2025, terkait penetapan status ahli waris atas warisan almarhumah Lina Jubaedah, istri Teddy yang meninggal dunia beberapa tahun lalu, di mana nama Teddy sendiri di cantumkan sebagai salah satu ahli waris bersama anak-anak mereka serta anggota keluarga lainnya. Berdasarkan berkas permohonan yang terdaftar.

Di Pengadilan Agama Bandung, selain Teddy, nama-nama seperti Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, dan Delina Bintang Aura Putri juga tercantum sebagai pihak yang di minta untuk di tetapkan sebagai ahli waris. Gugatan ini membuat pihak keluarga Sule, yang merupakan mantan suami dari Lina dan ayah dari beberapa anak, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina, di tetapkan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.

Fokus Gugatan Status Ahli Waris atau Harta?

Menurut pengacara Teddy Pardiyana, inti dari permohonan tersebut bukan semata soal harta warisan, melainkan lebih kepada pencatatan status hukum bahwa putri mereka, Bintang, memiliki hak sebagai ahli waris atas mendiang ibunya. Hal ini di lakukan karena menurut pihak penggugat, ada kebutuhan legalitas dalam hal administrasi, termasuk kemungkinan pencatatan sekolah atau kebutuhan hukum lainnya, sehingga status ahli waris perlu di tetapkan secara resmi oleh pengadilan. Permohonan ini telah memasuki sejumlah sidang lanjutan di Pengadilan Agama Bandung meski belum mencapai putusan final.

Reaksi dan Pernyataan Tegas Sule

Menanggapi langkah hukum yang di ambil oleh Teddy Pardiyana, Sule memberikan pernyataan tegas kepada media bahwa dirinya sama sekali tidak merasa terganggu oleh gugatan yang di ajukan, dan menekankan bahwa urusan warisan seharusnya merupakan hal yang secara wajar di atur dalam lingkup keluarga, bukan sesuatu yang harus di perbesar atau di jadikan konsumsi publik.

Selain itu, dalam berbagai kesempatan, Sule menegaskan bahwa seluruh harta yang di milikinya sepenuhnya di peruntukkan bagi anak-anaknya sendiri, sehingga tidak ada niatan untuk mengambil bagian siapa pun secara tidak adil atau sepihak, baik dari pihak penggugat maupun anggota keluarga lainnya. Pernyataan ini juga di maksudkan untuk memberikan kepastian bahwa tanggung jawabnya sebagai ayah tetap menjadi prioritas utama.

Penekanan pada Fokus Keluarga dan Tanggung Jawab

Selain itu, komedian berusia 49 tahun tersebut juga menyoroti pentingnya. Tanggung jawab sebagai ayah dan figur keluarga yang seharusnya lebih fokus pada kerja keras mencukupi kebutuhan anak. Di bandingkan terus memperdebatkan soal warisan di media. Menurut Sule, gugatan itu seharusnya tidak menjadi perhatian utama publik karena ia merasa warisan tersebut telah di persiapkan. Secara matang dan bahkan beberapa bagian sudah di berikan kepada almarhumah mantan istrinya atau di kelola oleh anak-anaknya sendiri.

Sule pun mengkritik pihak yang terlibat dalam gugatan agar tidak terlalu fokus pada perebutan warisan. Tetapi lebih memprioritaskan pencarian dan pengaturan aset yang masih belum jelas asal-usulnya atau surat-suratnya masih dalam proses penelusuran. Komedian ini juga menyatakan kesiapan untuk menambah bagian warisan dari hartanya sendiri jika di perlukan demi kepentingan Bintang, putri kecil yang menjadi pusat gugatan, asalkan proses hukum di lakukan secara tenang dan teratur.

Baca Juga : Zoe Saldana Jadi Ratu Box Office Dunia

Dampak Publik dan Proyeksi Proses Hukum ke Depan

Isu warisan keluarga besar ini tidak hanya berdampak pada hubungan internal keluarga. Karena ketegangan yang muncul berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara anggota keluarga inti maupun pihak terkait lainnya. Tetapi juga menjadi perhatian publik secara luas mengingat keterlibatan nama-nama artis besar yang memiliki basis penggemar yang sangat luas dan setia.

Meski sorotan publik begitu besar. Baik pihak Teddy maupun keluarga Sule tetap di minta untuk menempatkan penyelesaian masalah secara hukum dan damai sebagai prioritas utama. Dengan tujuan menjaga stabilitas hubungan keluarga serta melindungi kepentingan anak-anak yang menjadi korban paling rentan dalam perselisihan ini.

Sidang Gugatanย  dan Agenda Selanjutnya

Permohonan penetapan ahli waris ini di jadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan pada akhir Januari 2026 dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait. Termasuk Sule sebagai wali dari anak-anaknya, untuk memberikan keterangan. Jika pihak termohon tidak hadir. Proses pembuktian berdasarkan dokumen yang telah di ajukan oleh penggugat dapat di lanjutkan oleh majelis hakim. Sehingga keputusan akhir akan di tentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Bandung.

Konflik Warisan yang Perlu Penyelesaian Bijak

Sebagai kesimpulan. Gugatan ahli waris yang di ajukan oleh Teddy Pardiyana terhadap keluarga. Sule telah kembali menghangatkan polemik yang di sebabkan oleh warisan mendiang Lina Jubaedah. Dengan intinya adalah penetapan status Ahli waris bagi putri mereka, Bintang, serta legalitas yang di perlukan secara hukum. Respons tegas yang di berikan oleh Sule menegaskan bahwa seluruh harta yang di miliki adalah untuk anak-anaknya. Dan konflik ini harus di sikapi dengan bijak tanpa memperkeruh hubungan keluarga atau menjadi konsumsi publik yang sensasional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *